WARTA KOTA, MAMPANGPRAPATAN-- Perusahaan taksi Blue Bird memberikan korfirmasi bahwa mereka sudah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sopir taksi yang kedapatan parkir di trotoar depan Hotel Oria, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. TARUHANBOLA
Kini pengemudi itu terkena sanksi wajib mengikuti training ulang tentang standar pelayanan dan peraturan. CASINOONLINE
Dalam sebuah video yang sedang viral di medsos, seorang pengemudi taksi tampak sedang beradu mulut dengan pejalan kaki yang menegurnya setelah memarkir mobilnya di trotoar. Video tersebut diunggah di Youtube oleh akun infokpbb. TOGELONLINE
Menurut Blue Bird, sopir itu mengatakan, dirinya hanya berhenti untuk membeli rokok. Namun diperoleh informasi perekam video itu berkali-kali menegaskan, pengemudi tersebut melanggar aturan, sampai akhirnya ia meninggalkan trotoar.
"Informasi ini sudah kami dapatkan melalui laporan netizen dari media sosial. (Saat ini--red.) sedang kami tindak lanjuti sesuai dengan standar prosedur internal Blue Bird," katanya.
Bahkan Teguh memastikan sang pengemudi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan lanjut dan sudah diarahkan kembali untuk mengikuti ulang pelatihan standar pelayanan dan peraturan.
"Pengemudi dikenakan sanksi sesuai dengan standard operasional di internal Blue Bird," imbuhnya.
Teguh mengatakan, Blue Bird memiliki pengemudi sebagai ujung tombak yang sebelumnya telah dilatih menjadi pengemudi profesional. Adapun bentuk pelatihannya, menurut Teguh, berupa etika dan etiket dalam berlalulintas.
"Jadi training-nya adalah begaimana pengemudi menjalankan tugasnya dengan santun, aman dan nyaman bagi pengguna jasa selama menjalani tugas profesinya," ujarnya.
Masih kata teguh, demi peningkatan pelayanan Blue Burd, ia meminta pengaduan pelanggan atau masyarakat dapat disampaikan melalui customer care di customercare@bluebirdgroup.com.
Jika mengacu ke Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki serta pesepeda.
Sementara pasal 132 menyebutkan, pejalan kaki wajib berjalan di bagian jalan yang telah diperuntukkan atau bagian paling tepi dari badan jalan.
Sesuai pasal 275, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan denda sRp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.

:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1689439/original/018701500_1503552528-20170823124340_IMG_4974-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1691362/original/046667100_1503654682-ayu_ting_ting05.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1609286/original/042502800_1496140019-20170530-Surat-Kecil-Untuk-Tuhan-Aura-Kasih-FRR5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1665803/original/015054300_1501596737-Tora_Sudiro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/870119/original/009918300_1430902221-Tora_Sudiro-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1667654/original/3c34daec3526c46f0561cf24588e67fa.jpeg)