WWW.KAPALJUDI.INFO, Pyongyang Di beberapa negara termasuk Indonesia, akses-akses yang menyediakan film porno ditutup. Akan tetapi, peredarannya masih marak karena belum adanya hukuman bagi para pembuat, pengedar, serta para penontonnya. Namun, hukuman yang sangat keras bagi siapapun yang memiliki keterkaitan dengan film porno, dilakukan oleh Korea Utara yang kita kenal sebagai negeri tirani.
Diketahui dari berbagai sumber, negara yang kini dipimpin oleh Kim Jong-Un itu sudah menerapkan hukuman mati bagi siapapun yang membuat dan menonton film porno. TARUHANBOLA
Bahkan, saat itu, salah satu koran asal Korea Selatan, JoongAng Ilbo sempat mengutip dari salah satu sumber bahwa hal tersebut telah menjadi eksekusi publik skala besar pertama di bawah kekuasaan Kim Jong-Un. Mereka yang dijatuhi hukuman saat itu, dituduh menonton dan melakukan perdagangan ilegal video Korea Selatan, memiliki kitab suci, atau terlibat dalam praktek prostitusi.
Bisa jadi tindakan itulah yang memancing beberapa sineas Hollywood untuk selalu menyudutkan Kim Jong-Un di beberapa film. Salah satunya bisa dilihat dalam film komedi berjudul The Interview yang sempat heboh beberapa waktu lalu. TOGELONLINE
Di Australia, pemerintahnya melarang wanita yang memiliki bra cup A untuk menjadi bintang porno demi menghindari tindak kejahatan pedofilia. Jepang sendiri telah lama melegalkan pornografi, tetapi melakukan sensor terhadap bagian intim dan rambut kemaluan bintang porno. POKERDOMINO99
Mungkin Tiongkok bisa dianggap memiliki aturan yang setara dengan Korea Utara biarpun tidak terlalu berat. Menonton film porno di sana bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3 tahun.
Kehadiran film porno memang dianggap oleh sebagian masyarakat dunia sebagai hal yang meresahkan. Hal itu dikarenakan adanya tudingan bahwa film tersebut menjadi penyebab utama munculnya gaya hidup seks bebas serta timbulnya berbagai macam kasus pemerkosaan. Lantas, apakah negara-negara lain termasuk Indonesia patut mengikuti jejak Korea Utara dalam hal pemberantasan pornografi ?
No comments:
Post a Comment